Sekarang tanggal 02 November 2017 kebetulan selisih jam Wib dengan Istiwa adalah 21 menit sehingga bagi pengguna jam WIB jam 11 .43 itu sudah Adzan Jum'at.
-Ketika imam menginjak raka'at kedua si Ramin dan kawan2nya belakangan karna tahunya adzan jum'at itu jam 12 jadi telat datang kemasjid saat imam menginjak raka'at kedua
Si Ramin masbuk deh...
- Ketika Ramin menginjak rakaat kedua datanglah teman ramin yg lain menjadi ma'mum ke Ramin (masbuk)
- Ketika teman Ramin menginjak rakaat kedua datang teman ramin yg lainnya lagi menjadi ma'mum (masbuk)
- Ketika teman Ramin yg lain menginjak rakaat kedua datang teman Ramin yg lainnya menjadi ma'mum lagi (masbuk ) dan seterusnya sampai 20 orang sambung-menyambung dengan niat solat jum'at.
Dalam kasus demikian itu bagaimana fikih menghukuminya?
Apakah sah jum'atnya ?
Jawab
Menurut Ibnu Hajar semua rentetan yg masbuk "sah" dihitung sbagai jum'at
Menurut Romli tidak sah
Ibroh :
Taqirotussadidah hal. 339
Tuhfatul Muhtaj fi syarhi minhaj Menurut Qoul Mu'tamad tidak sah jum'atnya
-Ketika imam menginjak raka'at kedua si Ramin dan kawan2nya belakangan karna tahunya adzan jum'at itu jam 12 jadi telat datang kemasjid saat imam menginjak raka'at kedua
Si Ramin masbuk deh...
- Ketika Ramin menginjak rakaat kedua datanglah teman ramin yg lain menjadi ma'mum ke Ramin (masbuk)
- Ketika teman Ramin menginjak rakaat kedua datang teman ramin yg lainnya lagi menjadi ma'mum (masbuk)
- Ketika teman Ramin yg lain menginjak rakaat kedua datang teman Ramin yg lainnya menjadi ma'mum lagi (masbuk ) dan seterusnya sampai 20 orang sambung-menyambung dengan niat solat jum'at.
Dalam kasus demikian itu bagaimana fikih menghukuminya?
Apakah sah jum'atnya ?
Jawab
Menurut Ibnu Hajar semua rentetan yg masbuk "sah" dihitung sbagai jum'at
Menurut Romli tidak sah
Ibroh :
Taqirotussadidah hal. 339
Tuhfatul Muhtaj fi syarhi minhaj Menurut Qoul Mu'tamad tidak sah jum'atnya
وَالْمُعْتَمَدُ فِي الْمُقْتَدِي بِالْمَسْبُوقِ أَنَّهُ لَا تَنْعَقِدُ جُمُعَتُهُ فَيَكُونُ الْمُعْتَمَدُ هُنَا عَدَمُ إدْرَاكِهِ لَهَا ع ش
0 komentar:
Posting Komentar