November 01, 2017

Masbuq ikut Masbuk pada Solat Jum'at

Sekarang tanggal 02 November 2017 kebetulan selisih jam Wib dengan Istiwa adalah 21 menit sehingga bagi pengguna jam WIB jam 11 .43 itu sudah Adzan Jum'at.
-Ketika imam menginjak raka'at kedua si Ramin dan kawan2nya belakangan karna tahunya adzan jum'at itu jam 12 jadi telat datang kemasjid saat imam menginjak raka'at kedua
Si Ramin masbuk deh...

- Ketika Ramin menginjak rakaat kedua datanglah teman ramin yg lain menjadi ma'mum ke Ramin (masbuk)
- Ketika teman Ramin menginjak rakaat kedua datang teman ramin yg lainnya lagi menjadi ma'mum (masbuk)

- Ketika teman Ramin yg lain menginjak rakaat kedua datang teman Ramin yg lainnya menjadi ma'mum lagi (masbuk ) dan seterusnya sampai 20 orang sambung-menyambung dengan niat solat jum'at.

Dalam kasus demikian itu bagaimana fikih menghukuminya?
Apakah sah jum'atnya ?

Jawab
Menurut Ibnu Hajar semua rentetan yg masbuk "sah" dihitung sbagai jum'at
Menurut Romli tidak sah
Ibroh :
Taqirotussadidah hal. 339




Tuhfatul Muhtaj fi syarhi minhaj Menurut Qoul Mu'tamad tidak sah jum'atnya


وَالْمُعْتَمَدُ فِي الْمُقْتَدِي بِالْمَسْبُوقِ أَنَّهُ لَا تَنْعَقِدُ جُمُعَتُهُ فَيَكُونُ الْمُعْتَمَدُ هُنَا عَدَمُ إدْرَاكِهِ لَهَا ع ش

0 komentar:

Posting Komentar